IQNA

Peringatan Pemerintah Malaysia kepada Para Penjual Online Alquran

23:32 - February 18, 2019
Berita ID: 3472905
MALAYSIA (IQNA) - Pemerintah Malaysia mengancam para penjual Alquran tanpa izin di internet dengan hukuman denda dan penjara.

Menurut laporan IQNA dilansir dari thesundaily, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menerapkan pemantauan ketat terhadap penjualan Alquran secara online.

“Sebagian besar Alquran yang dijual di Internet berasal dari negara tetangga yang tidak memenuhi standar pencetakan Alquran Malaysia,” ucap departemen pengawasan dan hukum.

Dia menambahkan, penelitian kami menunjukkan bahwa para penjual ini mendatangkan Alquran ini dari negara tetangga, yang sebagian besar tidak memiliki lisensi impor dan karenanya tidak dapat dipantau oleh kami. Di Malaysia, pencetakan Alquran didasarkan pada sistem pencetakan yang umum di Arab Saudi, yakni Rasmul Khat Utsmani (khat Utsman Thaha), tetapi di negara tetangga, standar pencetakannya berbeda dan penandaan tanda huruf untuk tempat pemberhentian bacaan waqf dan memulai bacaan ibtida juga berbeda.

Pejabat itu memperingatkan, mereka yang menjual Alquran tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri Malaysia dikenakan pasal Undang-Undang percetakan Alquran yang disetujui tahun 1986 dan dapat dijatuhi hukuman denda hingga 20.000 Ringgit atau hukuman penjara hingga 5 tahun.

 

http://www.iqna.ir/fa/news/3790779

 

Kunci-kunci: malaysia ، Penjualan Quran ، Online ، iqna
captcha